Kamis, 01 Maret 2012

NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN,BERBANGSA DAN BERNEGARA





GBR:PETA NEGARA KEPULAUAN INDONESIA
TUGAS 2 

Norma-Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  Norma kesusilaan adalah: norma yang bersumber dari hati nurani (batin) manusia agar manusia selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan perbuatan yang tercela. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan. Contoh norma kesusilaan antara lain berkata dan berbuat jujur, berbuat baik pada sesama manusia, menghindari rasa iri dan dengki serta tidak menyombongkan diri.
http://ateisindonesia.wikidot.com/norma-kesusilaan
Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu :
mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
menjelaskan
arti penting hukum bagi masyarakat; dan
menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam MasyarakatManusia, Masyarakat, dan KetertibanManusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan.
 Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. 
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.Budaya demokrasi sudah dilaksanakan oleh nenek moyang kita sejak lama. Semua masalah senantiasa dimuyawarahkan sehingga permasalahan yang dihadapi dapat terpecahkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan adanya musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan.
Dimana ciri-ciri musyawarah dan mufakat , antara lain sebagai berikut :
1. Masalah yang dibicarakan merupakan kepentingan bersama.
2. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai deng an hati nurani yang luhur.
3. Proses musyawarah selalu mempertimbangkan moral
4. Usul atau pendapat mudah dipahami dan masuk akal.
5. Hasil keputusan tidak memberatkan warga atau rakyat.
Dengan hal diatas kelebihan musyawarah adalah hasil keputusan dapat diterima dan dapat dipertanggungjawabkan karena dispakati orang banyak, mengandung aspirasi orang banyak , dan diperoleh dengan cara yang demokratis.
Adapun sejarah DEMOKRASI dan pentingnya adalah sebagai berikut :
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain.
Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Pelaksanaan Demokrasi terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Hal-hal diatas adalah hanya sebagian kecil contoh dari pentingnya kehidupan Demokrasi dalam kehidupan. Namun, yang perlu ditekankan disini adalah bagaimana kita memajukan Demokrasi itu sendiri dan mendahulukan kepentingan orang banyak dibandingkan kepentingan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar