PENGERTIAN NORMA KEBIASAAN ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN
Hubungan Antar-Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain
diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan
kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat
dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal -
hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.
Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah
sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang
sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum
pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama
juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan
itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan
sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan
masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang -
undangan.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena
itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu
kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
Peraturan mengenai tingkah laku dalam
pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan - badan
resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
Ciri - ciri hukum yaitu :
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati
setiap orang.
Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum
dirumuskan sebagai berikut:
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara
damai dan adil.
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan
terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada
pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum
adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok
dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu
masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan
kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan
terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun,
keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat
dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan
negara.
Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara
- perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum
Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari
negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita
berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai -
ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum
menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat
menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk
ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa
umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud
warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang
tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula
warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara
hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
Yang menjadi warga negara ialah orang - orang
bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang
Undang sebagai warganegara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam
Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan
bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk
terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di
tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan
perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat
tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas,
misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan
kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat
tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga
Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki
hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika
kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir
bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak
dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap
sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga
negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI,
meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang
bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara
berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia
asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi
warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada
Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah ;
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut -
turut ;
Sehat jasmani dan rohani ;
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 ;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan
tetap ; dan
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat
hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain
karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih
dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
_Bermasyarakat,_Berbangsa_
dan_Bernegara_7.1
Budaya
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Budaya atau kebudayaan berasal
dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah,
yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan
sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan
disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa
diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga
kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah
kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1 Budaya terbentuk dari banyak unsur
yang rumit, termasuk sistem agama
dan politik, adat istiadat, bahasa,
perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia
sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda
budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu
dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks,
abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif.
Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial
manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi
dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah
suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang
mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang
memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti
"individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam"
d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya
dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia
makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya
yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan
hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren
untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan
perilaku orang lain.
Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits
dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam
masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu
sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari
satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian
nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur
sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual
dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang
kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian,
moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat
seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana
hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai
kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan
meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga
dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang
bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup,
organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk
membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Unsur-Unsur
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau
unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok,
yaitu:
alat-alat teknologi
sistem ekonomi
keluarga
kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
organisasi ekonomi
alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan
(keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
organisasi kekuatan (politik)
Gagasan (Wujud ideal) Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan
yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan
ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan
mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada
dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat
tersebut.
Aktivitas (tindakan) Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai
suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula
disebut dengan sistem sosial.
Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan
adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi
dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Artefak (karya) Artefak adalah wujud kebudayaan fisik
yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam
masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan
didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu
tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud
kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan
karya (artefak) manusia.
Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau
komponen, menurut ahli antropologi Cateora, yaitu :
Kebudayaan material Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan
masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah
temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah
liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup
barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian,
gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
Kebudayaan nonmaterial Kebudayaan nonmaterial adalah
ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya
berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
Lembaga social Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang
banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem
social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku
pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa
dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada
satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut
terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
Sistem kepercayaan Bagaimana masyarakat mengembangkan dan
membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan
mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini
akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan,
cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
Estetika Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat,
drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti
di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai
estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita
sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan
bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan
janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah
berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat
masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
Bahasa Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap
walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu
komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa
memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna
bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan
dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati
dan simpati dari orang lain.
Hubungan Antara Unsur-Unsur Kebudayaan
Komponen-komponen atau unsur-unsur utama dari kebudayaan antara lain:
Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi)
Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan.
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi,
memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul
dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara
mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang
hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi
tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
alat-alat produktif
wadah
alat-alat menyalakan api
tempat berlindung dan perumahan
alat-alat transportasi
Sistem mata pencaharian
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada
masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antara
Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur
sosial. Meyer Fortes
mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur
sosial dari masyarakat yang bersangkutan.
Kekerabatan adalah unit-unit sosial
yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan
perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu,
kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.
Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang
jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga
ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat.
Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas,
keluarga
bilateral, dan keluarga
unilateral.
Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri
Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan
manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat
tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan
maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui
bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku,
tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala
bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum
dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk
berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa
secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari,
mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk
mengeksploitasi
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari
ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata
ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi,
manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga
perwujudan kesenian yang kompleks.
Sistem Kepercayaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam
sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa
tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga
mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan
itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat
dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.
Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan
kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion,
yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti
"menambatkan"), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam
sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus
Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:
... sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul
bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal
yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan
kebahagiaan sejati.[3]
Agama biasanya memiliki suatu prinsip, seperti "10 Firman"
dalam agama Kristen atau "5 rukun Islam" dalam agama Islam.
Kadang-kadang agama dilibatkan dalam sistem pemerintahan, seperti misalnya
dalam sistem teokrasi. Agama juga memengaruhi kesenian.
Agama Samawi
Tiga agama besar, Yahudi, Kristen dan Islam, sering dikelompokkan
sebagai agama Samawi atau agama
Abrahamik. Ketiga agama tersebut memiliki sejumlah tradisi yang sama namun juga
perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam inti ajarannya. Ketiganya telah
memberikan pengaruh yang besar dalam kebudayaan manusia di berbagai belahan
dunia.
Yahudi adalah salah satu agama, yang jika tidak disebut
sebagai yang pertama, adalah agama monotheistik dan salah satu agama tertua yang masih ada sampai
sekarang. Terdapat nilai-nilai dan sejarah umat Yahudi
yang juga direferensikan dalam agama Abrahamik lainnya, seperti Kristen dan Islam. Saat ini umat Yahudi berjumlah lebih
dari 13 juta jiwa.
Kristen (Protestan dan Katolik) adalah agama yang banyak mengubah wajah kebudayaan
Eropa dalam 1.700 tahun terakhir. Pemikiran para filsuf modern pun banyak
terpengaruh oleh para filsuf Kristen semacam St. Thomas Aquinas dan Erasmus. Saat ini
diperkirakan terdapat antara 1,5 s.d. 2,1 milyar pemeluk agama Kristen di
seluruh dunia.
Islam memiliki nilai-nilai dan norma agama yang banyak
memengaruhi kebudayaan Timur Tengah dan Afrika Utara, dan sebagian wilayah Asia Tenggara. Saat ini terdapat lebih dari 1,5 milyar pemeluk
agama Islam di dunia.
Agama dan filsafat dari Timur
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama dari timur
dan Filosofi Timur
Agama dan filosofi seringkali saling terkait satu sama lain pada
kebudayaan Asia. Agama dan filosofi di Asia kebanyakan berasal dari India dan
China, dan menyebar di sepanjang benua Asia melalui difusi kebudayaan dan migrasi.
Hinduisme adalah sumber dari Buddhisme, cabang Mahāyāna yang menyebar di sepanjang utara dan timur India
sampai Tibet, China, Mongolia, Jepang dan Korea dan China selatan
sampai Vietnam. Theravāda Buddhisme menyebar di sekitar Asia Tenggara, termasuk Sri Lanka, bagian barat laut China,
Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand.
Agama Hindu dari India, mengajarkan pentingnya elemen nonmateri
sementara sebuah pemikiran India lainnya, Carvaka, menekankan
untuk mencari kenikmatan di dunia.
Konghucu dan Taoisme, dua filosofi yang berasal dari Cina,
memengaruhi baik religi, seni, politik, maupun tradisi filosofi di seluruh
Asia.
Pada abad ke-20, di kedua negara berpenduduk paling padat se-Asia, dua
aliran filosofi politik tercipta. Mahatma Gandhi memberikan pengertian baru tentang Ahimsa,
inti dari kepercayaan Hindu maupun Jaina, dan memberikan definisi baru tentang konsep
antikekerasan dan antiperang. Pada periode yang sama, filosofi komunisme Mao Zedong menjadi sistem kepercayaan sekuler yang sangat kuat
di China.
Agama tradisional
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama
tradisional
Agama tradisional, atau kadang-kadang disebut sebagai "agama nenek
moyang", dianut oleh sebagian suku pedalaman di Asia,
Afrika, dan Amerika. Pengaruh bereka cukup besar; mungkin bisa dianggap
telah menyerap kedalam kebudayaan atau bahkan menjadi agama negara, seperti
misalnya agama Shinto.
Seperti kebanyakan agama lainnya, agama tradisional menjawab kebutuhan
rohani manusia akan ketentraman hati di saat bermasalah, tertimpa musibah,
tertimpa musibah dan menyediakan ritual yang ditujukan untuk kebahagiaan
manusia itu sendiri."American
Dream"
American Dream,
atau "mimpi orang Amerika" dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah
kepercayaan, yang dipercayai oleh banyak orang di Amerika Serikat. Mereka percaya, melalui kerja keras,
pengorbanan, dan kebulatan tekad, tanpa memedulikan status sosial, seseorang dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Gagasan ini berakar dari sebuah keyakinan bahwa Amerika Serikat adalah
sebuah "kota di atas
bukit" (atau city upon a hill"), "cahaya untuk
negara-negara" ("a light unto the nations"),yang memiliki
nilai dan kekayaan yang telah ada sejak kedatangan para penjelajah Eropa sampai
generasi berikutnya.Pernikahan
Agama sering kali mempengaruhi pernikahan dan perilaku seksual.
Kebanyakan gereja Kristen memberikan pemberkatan kepada pasangan yang menikah;
gereja biasanya memasukkan acara pengucapan janji pernikahan di hadapan tamu,
sebagai bukti bahwa komunitas tersebut menerima pernikahan mereka. Umat Kristen
juga melihat hubungan antara Yesus Kristus dengan gerejanya.
Gereja Katolik Roma
mempercayai bahwa sebuah perceraian adalah salah, dan orang yang bercerai tidak
dapat dinikahkan kembali di gereja. Sementara Agama Islam memandang pernikahan
sebagai suatu kewajiban. Islam menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian,
namun memperbolehkannya.
Sistem ilmu dan pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui
manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka
memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut
logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
pengetahuan tentang alam
pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan
di sekitarnya
pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan
tingkah laku sesama manusia
Perubahan sosial budaya
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perubahan sosial budaya
Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan
kontak dengan kebudayaan asing.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial
dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang
masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan
sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan
manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat memengaruhi perubahan sosial:
tekanan kerja dalam masyarakat
keefektifan komunikasi
perubahan lingkungan alam.
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan
masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh,
berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya
dalam kebudayaan.
Penetrasi kebudayaan
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu
kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua
cara:
Penetrasi damai (penetration pasifique)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya
pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia[rujukan?].
Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi
memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini
pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis.
Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk
kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk
bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli
Indonesia dan kebudayaan India. Asimilasi adalah
bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat
pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan
asli.
Penetrasi kekerasan (penetration violante)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya,
masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan
disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak
keseimbangan dalam masyarakat
Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang
menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di
Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia
Cara pandang terhadap kebudayaan
Kebudayaan sebagai peradaban
Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan "budaya" yang
dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang
"budaya" ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan
Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya.
Mereka menganggap 'kebudayaan' sebagai "peradaban" sebagai
lawan kata dari "alam". Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan
kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi
dari kebudayaan lainnya
Artefak tentang "kebudayaan tingkat tinggi" (High Culture)
oleh Edgar Degas.
Pada prakteknya, kata kebudayaan merujuk pada benda-benda dan aktivitas yang
"elit" seperti misalnya memakai baju
yang berkelas, fine art, atau mendengarkan musik klasik, sementara kata berkebudayaan digunakan
untuk menggambarkan orang yang mengetahui, dan mengambil bagian, dari aktivitas-aktivitas
di atas.
Sebagai contoh, jika seseorang berpendendapat bahwa musik klasik adalah
musik yang "berkelas", elit, dan bercita rasa seni, sementara musik
tradisional dianggap sebagai musik yang kampungan dan ketinggalan zaman, maka
timbul anggapan bahwa ia adalah orang yang sudah "berkebudayaan".
Orang yang menggunakan kata "kebudayaan" dengan cara ini tidak
percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya
ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara
pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang
"berkebudayaan" disebut sebagai orang yang "tidak
berkebudayaan"; bukan sebagai orang "dari kebudayaan yang lain."
Orang yang "tidak berkebudayaan" dikatakan lebih "alam,"
dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan
pemikiran "manusia alami"
(human nature)
Sejak abad ke-18, beberapa kritik sosial telah menerima adanya perbedaan
antara berkebudayaan dan tidak berkebudayaan, tetapi perbandingan itu
-berkebudayaan dan tidak berkebudayaan- dapat menekan interpretasi perbaikan
dan interpretasi pengalaman sebagai perkembangan yang merusak dan "tidak
alami" yang mengaburkan dan menyimpangkan sifat dasar manusia.
Dalam hal ini, musik tradisional (yang
diciptakan oleh masyarakat kelas pekerja) dianggap mengekspresikan "jalan
hidup yang alami" (natural way of life), dan musik klasik sebagai
suatu kemunduran dan kemerosotan.
Saat ini kebanyak ilmuwan sosial menolak untuk memperbandingkan antara
kebudayaan dengan alam dan konsep monadik yang pernah
berlaku. Mereka menganggap bahwa kebudayaan yang sebelumnya dianggap
"tidak elit" dan "kebudayaan elit" adalah sama -
masing-masing masyarakat memiliki kebudayaan yang tidak dapat diperbandingkan.
Pengamat sosial membedakan beberapa kebudayaan sebagai kultur populer
(popular culture) atau pop kultur, yang berarti barang atau
aktivitas yang diproduksi dan dikonsumsi oleh banyak orang.
Kebudayaan sebagai "sudut pandang
umum"
Selama Era Romantis, para cendekiawan di Jerman,
khususnya mereka yang peduli terhadap gerakan nasionalisme - seperti misalnya perjuangan nasionalis untuk
menyatukan Jerman, dan perjuangan nasionalis dari etnis minoritas melawan
Kekaisaran Austria-Hongaria - mengembangkan sebuah gagasan
kebudayaan dalam "sudut pandang umum".
Pemikiran ini menganggap suatu budaya
dengan budaya lainnya memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Karenanya,
budaya tidak dapat diperbandingkan. Meskipun begitu, gagasan ini masih mengakui
adanya pemisahan antara "berkebudayaan" dengan "tidak
berkebudayaan" atau kebudayaan "primitif."
Pada akhir abad ke-19, para ahli antropologi telah memakai kata kebudayaan
dengan definisi yang lebih luas. Bertolak dari teori evolusi, mereka mengasumsikan bahwa setiap manusia tumbuh dan
berevolusi bersama, dan dari evolusi itulah tercipta kebudayaan.
Pada tahun 50-an, subkebudayaan - kelompok dengan perilaku
yang sedikit berbeda dari kebudayaan induknya - mulai dijadikan subyek
penelitian oleh para ahli sosiologi. Pada abad ini pula, terjadi
popularisasi ide kebudayaan perusahaan
- perbedaan dan bakat dalam konteks pekerja organisasi atau tempat bekerja.
Kebudayaan sebagai mekanisme stabilisasi
Teori-teori yang ada saat ini menganggap bahwa (suatu) kebudayaan adalah
sebuah produk dari stabilisasi yang melekat dalam tekanan evolusi menuju
kebersamaan dan kesadaran bersama dalam suatu masyarakat, atau biasa disebut
dengan Kebudayaan di antara masyarakat
Sebuah kebudayaan besar biasanya memiliki (atau biasa disebut sub-kultur),
yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan
kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh
beberapa hal, di antaranya karena perbedaan umur,
ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender,
Ada beberapa cara yang dilakukan masyarakat ketika berhadapan dengan
imigran dan kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan asli. Cara yang dipilih
masyarakat tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan induk dengan
kebudayaan minoritas, seberapa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk
asli, keefektifan dan keintensifan komunikasi antar budaya, dan tipe
pemerintahan yang berkuasa.
Monokulturalisme:
Pemerintah mengusahakan terjadinya asimilasi kebudayaan
sehingga masyarakat yang berbeda kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja
sama.
Leitkultur
(kebudayaan inti): Sebuah model yang dikembangkan oleh Bassam Tibi
di Jerman. Dalam Leitkultur, kelompok minoritas dapat menjaga dan
mengembangkan kebudayaannya sendiri, tanpa bertentangan dengan kebudayaan induk
yang ada dalam masyarakat asli.
Melting Pot:
Kebudayaan imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli tanpa
campur tangan pemerintah.
Multikulturalisme: Sebuah
kebijakan yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga
kebudayaan mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan
induk
Kebudayaan menurut wilayah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kebudayaan menurut wilayah
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hubungan dan saling
keterkaitan kebudayaan-kebudayaan di dunia saat ini sangat tinggi. Selain
kemajuan teknologi dan informasi, hal tersebut juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, migrasi, dan agama.
Afrika
Beberapa kebudayaan di benua Afrika terbentuk melalui penjajahan Eropa, seperti
kebudayaan Sub-Sahara. Sementara itu, wilayah Afrika Utara lebih banyak
terpengaruh oleh kebudayaan Arab dan Islam.
Orang Hopi yang sedang
menenun dengan alat tradisional di Amerika Serikat.
Amerika
Kebudayaan di benua Amerika dipengaruhi oleh suku-suku Asli
benua Amerika; orang-orang dari Afrika (terutama di Amerika Serikat), dan para
imigran Eropa terutama Spanyol, Inggris, Perancis, Portugis, Jerman, dan Belanda.
Asia
Asia memiliki berbagai kebudayaan yang berbeda satu sama lain,
meskipun begitu, beberapa dari kebudayaan tersebut memiliki pengaruh yang
menonjol terhadap kebudayaan lain, seperti misalnya pengaruh kebudayaan
Tiongkok kepada kebudayaan Jepang, Korea,
dan Vietnam.
Dalam bidang agama, agama Budha dan Taoisme banyak memengaruhi kebudayaan di Asia Timur. Selain
kedua Agama tersebut, norma dan nilai Agama Islam juga turut memengaruhi kebudayaan
terutama di wilayah Asia Selatan dan tenggara.
Australia
1. Kebanyakan budaya di Australia masa kini
berakar dari kebudayaan Eropa dan Amerika. Kebudayaan Eropa dan Amerika tersebut kemudian
dikembangkan dan disesuaikan dengan lingkungan benua Australia, serta diintegrasikan dengan kebudayaan penduduk
asli benua Australia, Aborigin.
Kebudayaan Eropa
Eropa banyak terpengaruh oleh kebudayaan negara-negara yang pernah
dijajahnya. Kebudayaan ini dikenal juga dengan sebutan "kebudayaan
barat". Kebudayaan ini telah diserap oleh banyak kebudayaan, hal ini
terbukti dengan banyaknya pengguna bahasa Inggris dan bahasa Eropa lainnya di
seluruh dunia. Selain dipengaruhi oleh kebudayaan negara yang pernah dijajah,
kebudayaan ini juga dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani kuno, Romawi kuno, dan
agama Kristen, meskipun kepercayaan akan agama banyak mengalami kemunduran
beberapa tahun ini.
Timur Tengah dan Afrika Utara
Kebudayaan didaerah Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini kebanyakan sangat dipengaruhi oleh nilai
dan norma agama Islam, meskipun tidak hanya agama Islam yang berkembang di
daerah ini.
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
Norma Hukum “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api,
bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”. Norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini
diantaranya ialah : Norma Kesopanan “Kamu tidak boleh mencuri milik orang
lain”. Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : . Peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan -
larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
Norma Agama Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi
dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing -
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau
kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
“Jangan makan sambil berbicara”.
“Kamu harus berlaku jujur”.
Norma Kesusilaan
“Kamu dilarang membunuh”.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
“Kamu dilarang mencuri”.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
“Kamu harus beribadah”.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
“Jangan makan sambil berbicara”.
“Kamu harus berlaku jujur”.
Norma Kesusilaan
“Kamu dilarang membunuh”.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
“Kamu dilarang mencuri”.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
“Kamu harus beribadah”.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar